
Roy Suryo, angkat bicara terkait laporan dugaan penghasutan publik atas isu ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo (Jokowi).
Roy menganggap tuduhan tersebut tidak berdasar. Ia bahkan menyebut laporan yang menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan di muka umum itu “lucu”.
“Lucu saja kalau kami dijerat dengan Pasal 160 KUHP. Sebenarnya yang melaporkan dari Peradi Bersatu itu harusnya malu. Laporan mereka di Bareskrim sudah ditolak. Justru yang diterima hanya dari Relawan Nusantara di Polres Jakarta Pusat,” kata Roy Suryo dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (26/4/2025).
Roy Suryo Tolak Penggalangan Dana
Roy mengaku menyikapi pelaporan tersebut dengan santai dan tetap mengedepankan prinsip keadilan.
“Soal pelaporan itu kita senyum saja. Tunggu sampai benar-benar berproses dengan jujur dan mengedepankan equality before the law. Tidak boleh ada yang memaksakan kehendak dan menggunakan tangan-tangan kotor untuk menekan pihak lawan karena masih berkuasa,” ujarnya.
Meski begitu, Roy menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum tanpa melakukan penggalangan dana atau sumbangan.
“Jadi intinya, kami sangat siap dan berterima kasih atas dukungan sekitar 400-an simpatisan. Namun, saya tegaskan juga bahwa kami tidak menerima apalagi meminta sumbangan apapun,” tegas Roy.
Ia berharap kasus ini dapat diproses secara adil, tanpa adanya intervensi kekuasaan.
“Kami hanya berharap keadilan benar-benar ditegakkan tanpa intervensi kekuasaan. Negara hukum seharusnya berlaku adil bagi semua,” beber dia.
Kronologi Pelaporan Roy Suryo
Pada Rabu (23/4/2025), organisasi Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi melaporkan Roy Suryo ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Selain Roy, tiga orang lainnya turut dilaporkan, yakni ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.
Laporan ini berfokus pada dugaan penghasutan publik terkait polemik keaslian ijazah Presiden Jokowi.
Sehari setelahnya, kelompok lain dari Peradi Bersatu juga mencoba membuat laporan serupa ke Bareskrim Polri. Namun laporan tersebut tidak diterima dan diarahkan ke Polda Metro Jaya karena alasan locus delicti.
“Kami membuat laporan berdasarkan dugaan yang jelas menghasut dan menimbulkan kegaduhan. Ini bukan atas tekanan siapa pun, tapi murni demi menjaga ketertiban hukum,” ujar Ade Darmawan dari tim pelapor.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dipolisikan karena Tuduhan Menghasut soal Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Lucu, Cuma Bisa Senyum