
Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, bersama tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan surat lahan pagar laut di Tangerang.
Penangguhan dilakukan karena masa penahanan para tersangka telah mencapai batas maksimal sesuai KUHAP.
“Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada keempat tersangka (Kades Kohod Tangerang) sebelum tanggal 24 April (karena habisnya masa penahanan),” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam keterangan resminya, Kamis (24/4/2025).
Dalam KUHAP, masa penahanan tahap penyidikan dibatasi maksimal 60 hari. Arsin bersama tiga tersangka lainnya—yakni UK selaku Sekretaris Desa Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa—telah menjalani masa penahanan penuh sejak awal penangkapan.
Warga Tak Menyangka: “Hah, Masa Sudah Bebas?”
Kabar penangguhan penahanan Kades Kohod cukup mengejutkan warga desa. Banyak dari mereka tidak mengetahui bahwa Arsin sudah tidak lagi ditahan. Salah seorang warga bahkan mengaku baru tahu saat diberitahu awak media.
“Hah masa sih (Arsin) sudah bebas? Saya enggak tahu kabarnya, soalnya dari kemarin rumahnya masih sepi, enggak ada aktivitas atau keramaian apa-apa,” ucapnya kepada TribunTangerang.com, Kamis (24/4/2025).
Warga sebelumnya hanya mengetahui bahwa Arsin ditangkap dan sedang menjalani proses hukum. Sejak saat itu, rumahnya pun tampak lengang.
Masih Tunggu Proses Dugaan Korupsi
Sementara itu, kuasa hukum warga Desa Kohod, Henri, menyatakan bahwa secara hukum penangguhan penahanan dimungkinkan karena pasal yang dikenakan, yakni Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, memiliki ancaman pidana maksimal enam tahun.
“Penangguhan itu memang bisa diberikan oleh penyidik karena pasal yang disangkakan hanya enam tahun. Masa penahanan awal 20 hari dapat diperpanjang menjadi 40 hari, jadi totalnya 60 hari,” jelas Henri.
Namun, kasus ini belum berhenti sampai di sana. Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung, namun dikembalikan pada 16 April 2025 lalu dengan catatan agar penyidik mendalami dugaan unsur korupsi dalam kasus tersebut.
Jika unsur korupsi terbukti, maka penyidik bisa kembali melakukan penahanan karena ancaman hukumannya lebih dari sembilan tahun.
Henri pun menegaskan bahwa warga masih percaya penuh pada kinerja Bareskrim dan Kejagung.
“Walaupun saat ini sifatnya penangguhan, proses penyidikan tetap berjalan. Kami berharap Bareskrim memproses kasus ini secara lebih mendalam,” ujarnya.
Diduga Palsukan 263 Surat Tanah
Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan dokumen tanah di wilayah pagar laut Tangerang. Arsin bersama tiga tersangka lainnya diduga membuat 263 surat palsu atas tanah yang sebenarnya bukan milik mereka.
Aksi ini berlangsung sejak Desember 2023 hingga November 2024.
Dalam prosesnya, para tersangka bahkan diduga mencatut nama warga Desa Kohod untuk memperkuat legitimasi surat-surat tersebut. Hal inilah yang membuat warga ikut merasa dirugikan dan berharap proses hukum tetap berjalan hingga tuntas.