
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang dikeluarkan pada Senin, 14 Oktober 2024.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam surat tersebut, 30 Mei 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati Kenaikan Yesus Kristus.
Sementara itu, peringatan Kenaikan Yesus Kristus sendiri jatuh pada Kamis, 29 Mei 2025, yang juga merupakan hari libur nasional.
Empat Hari Libur Beruntun di Akhir Mei
Libur pada akhir Mei 2025 akan menjadi libur panjang selama empat hari berturut-turut. Berikut rincian jadwalnya:
- Kamis, 29 Mei 2025: Libur nasional memperingati Kenaikan Yesus Kristus
- Jumat, 30 Mei 2025: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Sabtu, 31 Mei 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 1 Juni 2025: Libur akhir pekan sekaligus Hari Lahir Pancasila (libur nasional)
Aturan Cuti Berbeda bagi ASN dan Pegawai Swasta
Perlu diketahui, aturan cuti bersama ini berlaku berbeda antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025, pegawai ASN berhak atas cuti bersama tanpa harus mengurangi jatah cuti tahunan mereka.
Bahkan, jika ada ASN yang karena jabatannya tidak bisa menikmati cuti bersama, maka jumlah cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Sedangkan untuk pegawai swasta, kebijakannya mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan mengenai pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama di lingkungan perusahaan.
Dalam surat edaran itu dijelaskan, cuti bersama bagi pegawai swasta dihitung sebagai bagian dari cuti tahunan.
Artinya, jika karyawan swasta diliburkan pada 30 Mei, maka hari tersebut akan memotong jatah cuti tahunan mereka.