
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 yang sebelumnya dijadwalkan cair pada pekan kedua Juni. Namun hingga kini, bantuan tersebut belum juga masuk ke rekening para penerima.
Menanggapi hal itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya buka suara. Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga menjelaskan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh proses pemadanan dan validasi data calon penerima.
“Memang kemarin agak sedikit lama ya karena masalah pemadanan data dan validasi, tapi itu semua sudah selesai,” kata Sunardi, seperti dilaporkan KompasTV pada Sabtu (21/6/2025).
Menurut dia, saat ini prosesnya telah memasuki tahap akhir dan pencairan tinggal menunggu finalisasi. Ia pun memastikan bahwa BSU akan segera diterima oleh para pekerja.
“Sekarang sedang dalam tahap finalisasi,” ungkap Sunardi.
“Jadi bantuan ini akan diberikan dalam waktu dekat. Mohon para teman-teman pekerja supaya bersabar, karena ini adalah wujud perhatian dari pemerintah kepada para pekerja,” lanjutnya.
Target 17 Juta Penerima
Sunardi menuturkan bahwa total penerima BSU tahun ini diperkirakan mencapai 17 juta pekerja. Namun hingga pertengahan Juni, baru sekitar 4 juta pekerja yang datanya sudah terverifikasi.
“Target 17 juta tenaga kerja. Sekarang kalau tidak salah, data yang sudah masuk dan verifikasi sudah sekitar 4 jutaan. Dan para pekerja ini anggota BPJS Ketenagakerjaan aktif,” ujarnya, dikutip dari Antara.
Bantuan sebesar Rp600.000 per orang akan diberikan sekaligus untuk dua bulan (Juni dan Juli), masing-masing sebesar Rp300.000 per bulan. Pemerintah menargetkan pencairan BSU mulai akhir Juni atau paling lambat awal Juli 2025.
Dana bantuan sendiri sudah tersedia. Saat ini hanya tinggal menunggu penyelesaian proses teknis sebelum dana ditransfer langsung ke rekening para penerima.
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025?
Kriteria penerima BSU tahun ini mencakup:
- Warga Negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025.
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan.
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum pernah menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
- Bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
Cara Mengecek Status Pencairan BSU 2025
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
- Buka laman resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan data yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email
- Klik tombol “Lanjutkan”
- Status pencairan akan muncul pada halaman selanjutnya
Guru Honorer dan PAUD Juga Masuk Daftar
Selain pekerja formal, Kemnaker menyebut guru honorer dan tenaga pendidik PAUD juga termasuk dalam daftar penerima BSU 2025. Namun, proses pendataan untuk kelompok ini dilakukan melalui koordinasi khusus antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kemnaker.
Sementara itu, Kemnaker fokus menangani pekerja non-guru yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Dengan total anggaran mencapai Rp10,72 triliun, BSU 2025 merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah serta mendorong konsumsi rumah tangga demi menopang pertumbuhan ekonomi nasional.