2025-06-08
Evakuasi korban longsor tambang galian C Gunung Kuda Cirebon, 30 Mei 2025. (Dok BNPB)

Lihat Foto

Dedi Mulyadi resmi mencabut izin tambang Gunung Kuda yang berada di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Kebijakan tegas ini diambil menyusul insiden longsor tragis yang menewaskan 17 orang, sementara 8 lainnya masih dilaporkan tertimbun.

Pengumuman pencabutan izin disampaikan langsung oleh Dedi Mulyadi saat mengunjungi lokasi bencana pada Sabtu (31/5/2025).

Dedi menegaskan bahwa tindakan ini merupakan respons terhadap buruknya standar keselamatan kerja yang diterapkan oleh pengelola tambang.

“Cara kerjanya tidak memiliki standar keamanan sebagai pengelola tambang. Jadi, tiga tahun yang lalu sudah saya ingatkan,” ujar Dedi Mulyadi kepada wartawan.

Tambang Gunung Kuda Sering Dapat Peringatan dari Dinas ESDM

Tambang yang dikelola oleh Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah ini disebut telah berulang kali mendapat surat peringatan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat.

Namun, peringatan tersebut tidak direspons dengan perbaikan yang memadai oleh pihak pengelola.

“Untuk itu, tadi malam kami sudah mengeluarkan sanksi administrasi dalam bentuk penghentian izin, pencabutan izin dari tambang ini,” ucap Dedi.

Selain tambang milik Al-Azhariyah, dua tambang lain di kawasan yang dikelola oleh yayasan juga turut dicabut izinnya.

Moratorium Izin Tambang Sejak Awal Masa Jabatan

Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa sejak dirinya menjabat sebagai gubernur pada 20 Februari 2025, Pemprov Jawa Barat telah menerapkan kebijakan moratorium izin tambang.

Moratorium ini berlaku untuk tambang-tambang yang berpotensi merusak lingkungan serta tidak memenuhi standar keselamatan kerja.

“Moratorium sejak saya menjabat. Izin yang habis tidak kita perpanjang. Kalau sejak saya memimpin, sangat selektif dan bahkan tidak mengeluarkan lagi izin tambang. Bahkan menutup, kalau menutup, saya banyak,” jelas dia.

Tambang Gunung Kuda sendiri diketahui mendapatkan izin pada tahun 2020 dan seharusnya berlaku hingga Oktober 2025.

Namun, karena peristiwa longsor yang menyebabkan banyak korban jiwa, pemerintah provinsi mengambil langkah cepat dan tegas.

“Izinnya dikeluarkan tahun 2020, saya belum jadi gubernur. Tapi karena peristiwa ini terjadi sekarang, dan ESDM sudah beberapa kali memberi peringatan, akhirnya kita cabut,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *