
Jalur mandiri menjadi salah satu alternatif masuk perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) bagi siswa yang belum berhasil lolos melalui jalur nasional seperti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).
Namun, jalur ini dikenal memiliki biaya kuliah yang lebih tinggi karena mahasiswa tidak hanya diwajibkan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) setiap semester, tetapi juga Iuran Pengembangan Institusi (IPI) atau uang pangkal yang dibayarkan satu kali di awal.
Kabar baiknya, Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 tetap dapat digunakan untuk mendanai kuliah melalui jalur mandiri, baik di PTN maupun PTS.
Mahasiswa yang lolos seleksi jalur mandiri tetap memiliki peluang untuk kuliah secara gratis, termasuk bebas dari pembayaran uang pangkal dan UKT, asalkan memenuhi syarat yang ditentukan oleh pemerintah.
Bagaimana Cara Daftar KIP Kuliah untuk Jalur Mandiri?
Siswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah jalur mandiri wajib membuktikan bahwa mereka berasal dari keluarga kurang mampu. Bukti yang dapat digunakan antara lain:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Berasal dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Tinggal di panti sosial atau panti asuhan
Jika tidak termasuk dalam lima kategori tersebut, siswa tetap dapat mendaftar selama total penghasilan kotor orangtua atau wali tidak melebihi Rp 4.000.000 per bulan.
Alternatif lainnya, jika penghasilan dibagi jumlah anggota keluarga menghasilkan angka maksimal Rp 750.000 per orang per bulan.
Pendaftaran KIP Kuliah jalur mandiri masih dibuka hingga 31 Oktober 2025. Siswa wajib memiliki akun KIP Kuliah agar bisa mengakses bantuan ini.
Berapa Besar Bantuan dari KIP Kuliah?
KIP Kuliah memberikan dua bentuk bantuan, yaitu biaya pendidikan dan biaya hidup:
- Program studi akreditasi A: hingga Rp 12 juta per semester
- Program studi akreditasi B: hingga Rp 4 juta per semester
- Program studi akreditasi C: hingga Rp 2,4 juta per semester
- Klaster 1: Rp 800.000 per bulan
- Klaster 2: Rp 950.000 per bulan
- Klaster 3: Rp 1.100.000 per bulan
- Klaster 4: Rp 1.250.000 per bulan
- Klaster 5: Rp 1.400.000 per bulan
Bantuan KIP Kuliah Berlaku Hingga Berapa Lama?
Durasi bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan:
- Sarjana (S1)/Diploma 4: maksimal 8 semester
- Diploma 3: maksimal 6 semester
- Diploma 2: maksimal 4 semester
Untuk program profesi:
- Dokter, Dokter Gigi, Dokter Hewan: maksimal 4 semester
- Ners, Apoteker, Guru: maksimal 2 semester
Bagi siswa kelas 12 SMA/SMK/sederajat yang ingin mendaftar KIP Kuliah jalur mandiri, langkah awal adalah membuat akun di situs resmi KIP Kuliah.
Setelah itu, lengkapi data pribadi dan unggah dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga, KTP/Surat Keterangan Identitas, dan dokumen pendukung kondisi ekonomi.
Dengan bantuan KIP Kuliah, jalur mandiri tidak lagi menjadi kendala bagi siswa dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Pemerintah melalui program ini memastikan bahwa kesempatan untuk mengakses pendidikan tinggi tetap terbuka luas bagi semua kalangan, tanpa terkendala biaya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Maksimal Gaji Orangtua agar Bisa Dapat KIP Kuliah 2025, Kuliah Gratis sampai Lulus“.