
Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) kini menjadi sorotan setelah tercatat sebagai salah satu penerima bantuan sosial (bansos) hibah terbesar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Data dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Jabar menunjukkan, pada tahun 2024, UPI mengantongi dana hibah nyaris Rp80 miliar.
Anggaran tersebut disalurkan ke tiga kampus UPI di lokasi berbeda dengan nominal yang bervariasi.
Rinciannya, kampus utama UPI di Jalan Setiabudhi menerima hibah sebesar Rp48.726.950.000 atau sekitar Rp48,7 miliar.
Kemudian, kampus UPI di Cibiru, Kabupaten Bandung memperoleh Rp17,8 miliar. Sementara itu, kampus UPI di Jalan Veteran, Kabupaten Purwakarta mendapat alokasi sebesar Rp13,25 miliar.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, mengonfirmasi bahwa dana hibah yang diterima UPI menjadi salah satu fokus yang akan diaudit oleh Pemprov Jabar.
Audit ini juga mencakup bantuan serupa yang diterima yayasan milik Uu Ruzhanul Ulum di Manonjaya, Tasikmalaya.
“Iya, nanti secepatnya akan kita konsolidasikan nanti kami menunggu arahan dari Pak Gubernur,” ujar Herman saat ditemui pada Kamis (8/5/2025).
Herman mengakui bahwa dirinya belum mengetahui secara rinci alasan di balik nominal besar yang dikucurkan untuk UPI. Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sudah berjalan sebelum ia menjabat sebagai Sekda Jabar.
“Saya cek dulu berapanya, karena kan banyak hibah itu. Saya pas datang ke sini, April APBD 2024 posisinya sudah ditetapkan,” ucapnya.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga menegaskan komitmennya untuk mengaudit seluruh penerima dana hibah dari Pemprov Jabar.
“Seluruh dana hibah Pemprov Jabar akan dilakukan audit,” kata Dedi.
Menurutnya, hasil audit ini akan dijadikan dasar pertimbangan dalam penyaluran dana hibah untuk tahun anggaran 2025.
“Nanti kita putuskan, kalau sudah auditnya. Nanti kan kelihatan,” ujarnya.
Dedi juga menekankan pentingnya pertanggungjawaban dari para penerima hibah, baik secara fisik maupun administratif.
“Pertanggungjawaban fisik, kalau bentuknya bangunan. Bangunan harus berkualitas sesuai dengan uang yang diberikan,” tegasnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa aspek administratif juga harus dipenuhi dengan benar sesuai prosedur dan aturan.
“Administratif harus baik. Kalau tidak bisa mempertanggungjawabkan fisik, berarti administrasinya fiktif,” pungkasnya.