
IDI) menyampaikan keprihatinan terhadap sejumlah mutasi dan pemberhentian dokter yang terjadi secara tiba-tiba di rumah sakit vertikal yang berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto menilai keputusan mutasi sepihak tersebut menciptakan ketidakpastian dan dapat berdampak serius terhadap layanan kesehatan.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah pemberhentian mendadak terhadap seorang dokter di RS H Adam Malik, Medan.
“Mutasi atau pemberhentian mendadak ini berpotensi menciptakan situasi dan kondisi yang penuh dengan ketidakpastian di kalangan dokter, dan mengganggu pelayanan di rumah sakit vertikal,” ujar Slamet kepada Kompas.com, Minggu (4/5/2025) malam.
Dokter Anak Terkenal Dimutasi, Dinilai Tak Adil
Perbincangan mengenai mutasi tenaga medis ini semakin menguat setelah dr Piprim B Yanuarso, Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dipindahkan dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke Rumah Sakit Fatmawati.
Dalam keterangannya, dr Piprim mengaku belum menerima surat mutasi secara resmi. Ia mengetahui namanya termasuk dalam daftar mutasi dari rekan sejawatnya yang melihat potongan foto surat tersebut.
“Jadi kronologinya pada hari Jumat sekitar jam 10-an saya ditelepon oleh salah seorang teman sejawat yang ada melihat potongan foto yang memuat ada nama saya dimutasi dokter. Bukan hanya saya, ada beberapa dokter. Dan saya dimutasikan dari RSCM ke RS Fatmawati,” ujar Piprim dalam pernyataan tertulis, Selasa (29/4/2025).
“Itu tanggal 25 April. Sampai dengan kemarin 28 April saya sendiri belum menerima fisik surat mutasi tersebut. Sehingga saya juga tidak tahu ini beneran atau hoaks. Tapi sepertinya beneran ya,” tambahnya.
IDI: Tindakan Kontraproduktif
PB IDI menilai langkah Kemenkes tersebut sebagai tindakan yang kontraproduktif. Slamet menyatakan bahwa keputusan sepihak semacam ini tidak hanya merugikan tenaga medis secara personal, tapi juga berpotensi menurunkan kualitas layanan kesehatan.
“Tindakan dan keputusan sepihak oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tersebut dinilai kontraproduktif dan dapat berdampak negatif terhadap layanan kesehatan di rumah sakit vertikal tersebut,” katanya.
Sebagai organisasi profesi, PB IDI mendorong terbukanya ruang dialog antara Kemenkes dan tenaga medis.
“Kami mendorong dialog antara Kementerian Kesehatan dan tenaga medis untuk mencapai kesepakatan memberi manfaat kesehatan bagi masyarakat,” lanjutnya.
Minta Keputusan Dibatalkan
Sebagai bentuk keprihatinan, PB IDI secara resmi meminta Kemenkes untuk meninjau ulang keputusan mutasi tersebut. IDI juga meminta agar hak dokter dalam menyampaikan pendapat dan terlibat dalam pengambilan keputusan tetap dihormati.
“PB IDI memohon kepada Kemenkes untuk menghormati dan melindungi hak dokter, terutama dalam menyampaikan pendapat, serta berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada pelayanan kesehatan,” kata Slamet.
Sumber: Kompas.com/Adhyasta Dirgantara, Jessi Carina