
Bekasi menegaskan tidak memberikan kompensasi kepada pemilik bangunan liar yang dibongkar di kawasan bantaran Kali Baru, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Rabu (30/4/2025).
Bangunan-bangunan tersebut dianggap melanggar karena berdiri di atas daerah aliran sungai (DAS).
“Untuk kompensasi tidak ada,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, di lokasi pembongkaran.
Ia menambahkan, pembangunan di area tersebut menyalahi aturan karena menempati kawasan yang seharusnya menjadi ruang terbuka hijau dan jalur aliran air.
Surya mengatakan, setelah proses pembongkaran selesai, pemerintah daerah akan segera melakukan normalisasi sungai agar fungsinya sebagai saluran air kembali optimal.
“Setelah ini dinormalisasi, dikembalikan fungsinya,” tegasnya.
Proses pembongkaran tak hanya menyasar Desa Sumberjaya. Surya menyebut, penertiban akan berlanjut ke sejumlah lokasi lain secara bertahap karena memerlukan persiapan yang matang.
“Penertiban hari ini kita hanya di Sumberjaya, karena memang kita tidak bisa paralel sekaligus karena memang butuh persiapan yang matang,” ujarnya.
Di Desa Sumberjaya sendiri, terdapat 284 bangunan liar yang dibongkar dari dua titik di sepanjang bantaran Kali Baru.
Titik pertama berada di Perumahan Bumi Yapemas Indah Bekasi dengan jumlah 174 bangunan, dan titik kedua berada di Jalan Raya Sumberjaya sebanyak 110 bangunan.
Untuk mendukung proses penertiban, dikerahkan sekitar 350 personel gabungan dari Satpol PP, TNI, dan kepolisian setempat. Selain itu, dua unit ekskavator juga diturunkan dan ditempatkan di masing-masing lokasi pembongkaran.
Petugas menargetkan seluruh proses pembongkaran rampung pada hari yang sama.
Sumber: Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya, Editor: Akhdi Martin Pratama