
Aparat gabungan yang terdiri Kepolisian dan Satpol PP membongkar markas GRIB Jaya yang didirikan di atas tanah milik BMKG di kawasan Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Sabtu (24/5/2025).
Sebelumnya, BMKG telah melaporkan GRIB Jaya atas dugaan penguasaan lahan milik negara di Tangerang.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan polisi dan pembongkaran markas GRIB Jaya di lahan BMKG.
Polisi Geledah Markas GRIB Jaya Sebelum Dibongkar
Pembongkaran markas GRIB Jaya dilakukan setelah aparat kepolisian dan petugas BMKG melakukan penggeledahan.
Tujuan dari penggeledahan tersebut adalah untuk memastikan tidak ada barang-barang ilegal yang disimpan di dalam markas organisasi tersebut.
Selama penggeledahan, polisi menemukan berbagai atribut terkait dengan GRIB Jaya, seperti topi berwarna hitam bertuliskan nama organisasi, bendera dengan logo GRIB Jaya, pakaian, serta senjata tajam yang terbuat dari bambu dengan ujung yang dipasangi paku.
Setelah penggeledahan selesai, aparat kepolisian dan Satpol PP mulai mengeluarkan barang-barang dari dalam bangunan.
Barang-barang yang dikeluarkan meliputi perabot rumah tangga seperti televisi, majikom, gitar, lemari pakaian, meja, dan perangkat sound system.
Markas GRIB Jaya, yang dicat dengan motif loreng, kemudian dibongkar menggunakan alat berat berwarna kuning, berupa eskavator.
Proses pembongkaran dimulai pada pukul 17.00 WIB dan diikuti dengan pembersihan area dari sisa-sisa bangunan agar lokasi tersebut menjadi steril.
Sebelumnya, BMKG telah melaporkan dugaan pendudukan lahan milik negara secara ilegal oleh organisasi masyarakat tersebut kepada Polda Metro Jaya.
Laporan ini disampaikan melalui surat resmi bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025.
Apa Alasan BMKG Laporkan GRIB Jaya?
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menjelaskan bahwa gangguan terhadap keamanan lahan seluas 127.780 meter persegi tersebut telah berlangsung selama hampir dua tahun.
Oleh sebab itu, BMKG meminta bantuan aparat untuk menertibkan ormas yang menguasai lahan tersebut.
“BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” kata Akhmad Taufan, Kamis (22/5/2025).
Penguasaan lahan oleh ormas disebut telah menghambat pembangunan gedung arsip BMKG yang telah dimulai sejak November 2023.
Taufan menambahkan bahwa tindakan sekelompok orang yang mengeklaim sebagai ahli waris lahan tersebut telah memaksa pekerja untuk menghentikan aktivitas konstruksi, menarik alat berat dari lokasi, serta menutup papan proyek dengan klaim bahwa tanah tersebut adalah milik ahli waris.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Markas GRIB Jaya di Lahan BMKG Dibongkar Aparat Gabungan”.