
pencabulan yang melibatkan seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
Terduga pelaku berinisial RR (30), ditangkap setelah laporan masyarakat mengenai tindakan asusila terhadap delapan santriwati viral di media sosial.
“Dari kedelapan korban ini, tiga sudah dilakukan visum di Rumah Sakit Sartika Asih dan hasil juga sudah kita peroleh,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, dalam konferensi pers di Bandung dikutip dari Antara, Rabu (14/5/2025).
Apa Saja Bentuk Kekerasan yang Dialami Korban?
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa tiga korban mengaku telah mengalami persetubuhan oleh pelaku, sementara lima lainnya mengalami tindakan pencabulan dalam bentuk fisik.
“Tiga korban ini mengaku telah dilakukan persetubuhan oleh terduga pelaku dan lima lainnya anak korban ini dilakukan pencabulan yaitu peremasan payudara dan dicium oleh pelaku,” lanjut Olot.
Para korban merupakan santriwati yang menempuh pendidikan di ponpes tersebut sejak tahun 2023 hingga 2025.
Seluruhnya berada dalam rentang usia 15 hingga 18 tahun, menjadikan kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana terhadap anak di bawah umur.
Apakah Ada Kemungkinan Korban Lain?
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban tambahan. Pemeriksaan saksi dan tersangka terus dilakukan secara intensif.
“Masih kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan juga saksi. Jadi untuk motif masih kami dalami,” kata Olot.
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dinilai cukup, RR telah resmi ditahan di rumah tahanan Polresta Bandung. Ia dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penahanan terhadap RR dilakukan untuk mencegah adanya gangguan terhadap proses penyidikan serta mengantisipasi kemungkinan intimidasi terhadap korban maupun saksi.