
Namun, berbeda dari periode sebelumnya, salah satu syarat diskon tarif listrik per Juni 2025 kini hanya bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 volt ampere (VA) yang berhak mendapatkan insentif tersebut.
“(Ketentuannya) kayak sebelumnya ya, tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Dengan aturan ini, diskon tarif listrik hanya berlaku bagi pelanggan PLN dengan daya 450 VA dan 900 VA.
Pada program sebelumnya, yang digelar pada Januari hingga Februari 2025, pemerintah juga memberikan diskon kepada pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA.
Hingga saat ini, pemerintah belum merinci secara teknis syarat dan mekanisme penyaluran diskon. Airlangga menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut masih dalam proses pembahasan lintas kementerian dan ditargetkan rampung sebelum 5 Juni 2025.
Bagian dari Enam Insentif Fiskal Mulai 5 Juni
Diskon tarif listrik merupakan salah satu dari enam insentif fiskal yang akan mulai diberlakukan secara serentak pada 5 Juni 2025.
Paket insentif tersebut meliputi diskon tarif listrik, potongan harga tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, subsidi motor listrik, Bantuan Subsidi Upah (BSU), bantuan sosial pangan, dan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan.
“6 paket 5 Juni,” ujar Airlangga singkat.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyebut bahwa masing-masing insentif akan diatur dalam regulasi berbeda sesuai jenis kebijakannya.
Ada yang akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), sementara yang lainnya cukup melalui Peraturan Menteri (Permen).
“Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas. Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian,” ujar Susi.
Dorong Konsumsi di Libur Sekolah
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong konsumsi rumah tangga dan menjaga daya beli masyarakat, khususnya menjelang masa libur sekolah.
Selain itu, insentif ini juga bertepatan dengan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), yang diharapkan dapat menambah dorongan terhadap konsumsi domestik.