2025-05-23
Ilustrasi Santri

Lihat Foto

efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Kebijakan ini menjadi sorotan publik karena Pemprov Jawa Barat memiliki Peraturan Daerah (Perda) 1/2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, bahwa pondok pesantren mesti diperhatikan melalui alokasi dana hibah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan skala prioritas pembangunan.

“Ini kan masalah skala prioritas saja, hanya masalah waktu, persoalan lainnya tentu tetap kami perhatikan,” ujar Herman dalam konferensi pers di Bandung, Selasa (22/4/2025).

Menurut Herman, Pemprov Jabar tengah berupaya menyeimbangkan berbagai kebutuhan pembangunan dengan sumber daya anggaran yang terbatas.

Banyak keluhan warga yang masuk, terutama mengenai kondisi infrastruktur jalan, yang dinilai sangat mendesak untuk segera ditangani.

Apa Saja Program Prioritas yang Didanai?

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman saat ditemui di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (22/4/2025).Kompas.com/Faqih Rohman Syafei Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman saat ditemui di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (22/4/2025).

Sebagai bagian dari langkah efisiensi, Pemprov Jabar melakukan realokasi anggaran sebesar Rp 5,1 triliun. Rincian dari alokasi tersebut antara lain Rp 3,6 triliun untuk pembangunan infrastruktur dan sanitasi.

Kemudian untuk Rp 1,1 triliun untuk pendidikan, Rp 122 miliar untuk sektor kesehatan, Rp 46 miliar untuk penyediaan cadangan pangan, serta Rp 191 miliar untuk program prioritas lainnya yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kami juga perlu menuntaskan apa yang menjadi kewenangan provinsi. Target kami jelas, sesuai dengan visi kepala daerah untuk mewujudkan Jabar Istimewa,” kata Herman.

Berdasarkan dokumen Peraturan Gubernur No. 12 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD, semula terdapat lebih dari 370 lembaga keagamaan yang direncanakan akan menerima hibah melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Jabar, tepatnya di Sub Pengelolaan Sarana dan Prasarana Spiritual. Namun, setelah kebijakan efisiensi diterapkan, jumlah tersebut menyusut drastis.

Kini, hanya dua lembaga yang tercatat akan tetap menerima hibah yakni Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Jawa Barat dengan anggaran sebesar Rp 9 miliar. Serta Yayasan Mathlaul Anwar Ciaruteun Udik di Kabupaten Bogor yang menerima Rp 250 juta.

Alokasi anggaran hibah di Sub Pengelolaan Sarana dan Prasarana Spiritual pun berkurang signifikan dari rencana awal Rp 153,580 miliar menjadi hanya Rp 9,250 miliar.

Secara total, hibah di Biro Kesra Jabar yang semula direncanakan sebesar Rp 345,845 miliar kini hanya sebesar Rp 132,510 miliar. Herman menegaskan bahwa efisiensi ini bukan bentuk pengabaian terhadap peran pesantren.

“Persoalan lainnya tentu tetap kami perhatikan,” ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pemprov Jabar Hapus Dana Hibah ke Ponpes, Sekda Ungkap Alasannya“.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *