2025-06-14
ILUSTRASI: Nikah gratis

Lihat Foto

Nikah Massal bagi 100 pasangan calon pengantin (catin).

Kegiatan ini akan berlangsung pada

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa pendaftaran peserta Nikah Massal dibuka hingga 20 Juni 2025 dan terbatas hanya untuk 100 pasangan.

“Calon peserta dapat mendaftar melalui KUA sesuai domisili masing-masing,” ujar Abu di Jakarta, dikutip Kemenag, Kamis (5/6/2025).

Cara daftar nikah massal di Kemenag

Calon pengantin dapat melakukan pendaftaran secara langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat atau memanfaatkan layanan daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

Bagi catin yang memilih menikah di luar kecamatan tempat tinggalnya, diwajibkan membawa surat rekomendasi nikah dari KUA asal.

Pendaftaran pernikahan harus dilakukan maksimal 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad.

Jika melewati batas waktu tersebut, catin harus menyertakan surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan bermeterai yang menjelaskan alasan keterlambatan.

Syarat administrasi

Agar dapat mengikuti program ini, catin wajib melengkapi dokumen sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

  • Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika akad dilakukan di luar wilayah)
  • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
  • Surat persetujuan dari kedua catin
  • Surat izin orang tua atau wali bagi catin di bawah usia 21 tahun
  • Surat dispensasi dari pengadilan bagi catin yang belum berusia 19 tahun
  • Surat izin dari atasan bagi anggota TNI/Polri
  • Izin poligami dari pengadilan bagi yang ingin beristri lebih dari satu
  • Akta cerai bagi duda/janda cerai hidup
  • Akta kematian pasangan bagi duda/janda karena pasangan meninggal

Selain itu, seluruh peserta diwajibkan mengikuti program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebelum akad nikah dilaksanakan.

Bimwin menjadi syarat penting sebagai bagian dari proses pencatatan resmi pernikahan.

Fokus pada keluarga tidak mampu

Menurut Abu, program ini ditujukan untuk masyarakat kurang mampu yang menghadapi kendala biaya dalam melangsungkan pernikahan.

“Kami ingin memberikan kemudahan akses kepada masyarakat untuk melangsungkan pernikahan yang sah tanpa terbebani biaya besar,” katanya.

Setiap pasangan akan mendapatkan buku nikah resmi, serta fasilitas berupa mahar dan suvenir yang disediakan secara gratis oleh panitia.

Selain untuk memberikan legalitas pernikahan secara hukum dan agama, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan.

“Kami berharap, kegiatan ini dapat mendorong terbentuknya keluarga yang sehat, harmonis, dan bermartabat. Selain itu, nikah massal ini juga menjadi media edukasi pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi,” tutup Abu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *