
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menggodok wacana pembangunan rumah subsidi berukuran mini, yakni dengan luas bangunan 18 meter persegi dan luas tanah 25 meter persegi.
Rencana ini bertujuan menjawab kebutuhan hunian bagi generasi muda, khususnya mereka yang tinggal dan bekerja di kawasan metropolitan seperti Jabodetabek.
Menteri PKP Maruarar Sirait, atau yang akrab disapa Ara, menyatakan bahwa cicilan rumah subsidi mini ini bisa dimulai dari Rp2 juta per bulan dengan tenor mencapai 20 tahun. Ia meyakini skema tersebut akan menarik minat kalangan milenial.
“Mereka (milenial) boleh dong dibikin 20 tahun (tenor), kalau itu program berhasil ya. Kalau berhasil jadi rumah subsidi itu misalnya 20 tahun, bisa nyicil Rp5 juta sebulan, Rp4 juta sebulan, Rp2 juta sebulan,” ujar Ara di Plaza Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2025).
Kenapa Rumah Mini Diperuntukkan bagi Milenial?
Menurut Ara, desain rumah mungil bukanlah hal baru, dan sangat sesuai dengan kebutuhan masyarakat muda urban yang menginginkan hunian dekat tempat kerja dengan harga terjangkau. Ia juga menegaskan bahwa proyek ini difokuskan untuk kawasan perkotaan, bukan pedesaan.
“Karena spiritnya apa? Membuat di kota, spiritnya itu ya. Ini tidak dilakukan untuk di desa-desa ya,” jelasnya.
Rumah berukuran kecil dianggap mampu memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para penghuninya, selama dirancang secara efisien dan sesuai standar.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023, ukuran bangunan rumah subsidi yang berlaku saat ini minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi. Sementara luas tanahnya berkisar antara 60 meter persegi hingga 200 meter persegi.
Namun, dalam draf Keputusan Menteri PKP yang baru, diusulkan ukuran bangunan rumah subsidi mulai dari 18 meter persegi hingga maksimal 36 meter persegi. Sedangkan untuk luas tanah, minimal 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.
Di Mana Lokasi Rumah Subsidi Tipe Mini Akan Dibangun?
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menyebut bahwa rumah subsidi dengan tipe 18 meter persegi direncanakan dibangun di kawasan Jabodetabek.
Hal ini disampaikan usai rapat koordinasi bersama BP Tapera, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, dan para pengembang.
“Tadi pembahasannya adalah bagaimana kalau (bangun) di metropolitan dengan aglomerasinya. Nah ada kan regulasinya gitu, ini kita juga detailkan kembali,” ujar Sri.
Sri menambahkan bahwa pihaknya tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan. Banyak aspek yang harus dipertimbangkan, termasuk regulasi yang relevan.
“Tentu kita tidak gegabah ya, makanya kemudian tadi ada beberapa regulasi, oke kita lihat juga gitu. Jadi kita lihat semua yang terkait dengan namanya regulasi-regulasi,” ujarnya.
Menurut Sri Haryati, hunian mungil ini dirancang untuk menjawab permintaan kalangan muda, terutama mereka yang baru mulai bekerja atau masih lajang, namun membutuhkan tempat tinggal yang strategis.
“Jadi, tadi mungkin sebagaimana kita ketahui bahwa ide untuk membuat fitur rumah subsidi dengan luasan tertentu ini, ini untuk menjawab bahwa banyak sekali masyarakat, terutama masyarakat muda yang ingin mengingat rumah subsidi yang dekat dengan aktivitas kerja,” ucap Sri.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Jadi Opsi, Menteri PKP Ungkap Harga Cicilannya“.