2025-06-17
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, dalam kunjungan kerjanya ke Sekolah Mardi Yuana Serang, Banten, pada Kamis (20/3/2025)

Lihat Foto

Kemendikdasmen) menyatakan tengah mengkaji kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menetapkan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 58/PK.03/DISDIK.

Dalam surat edaran tersebut, diatur pula bahwa hari masuk sekolah berlangsung dari Senin hingga Jumat, sementara Sabtu dan Minggu menjadi hari libur. Durasi satu jam pelajaran ditetapkan selama 35 menit.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, mengungkapkan bahwa keputusan resmi mengenai kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan.

“Kalau kita baca beberapa penelitian di luar negeri, memang tidak ada korelasi langsung antara masuk pagi dengan capaian akademik, pertumbuhan sosial, atau ekonomi. Tapi itu di luar negeri, di Indonesia kita kaji,” ujar Fajar saat ditemui di Jalan Riau, Senin (16/6/2025).

Apakah Sudah Ada Koordinasi antara Pemprov Jabar dan Kemendikdasmen?

Fajar menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada komunikasi resmi dari Pemprov Jabar kepada kementeriannya. Oleh karena itu, pihaknya akan memperdalam kajian serta menjajaki koordinasi lebih lanjut.

“Belum ada (informasi resmi), kita masih menelaah lebih jauh. Intinya harus ada koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat karena tujuan kita sama, yaitu peningkatan kualitas pendidikan,” tambah Fajar.

Ia juga menyoroti pentingnya mitigasi informasi yang simpang siur dalam sistem pendidikan.

“Kita harapkan kesimpangsiuran informasi bisa kita mitigasi, kurangi. Insya Allah akan ada silaturahmi antara Pak Gubernur dengan Pak Menteri,” ujarnya.

Apa Saja Syarat yang Harus Dipenuhi Jika Sekolah Dimulai Lebih Pagi?

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Jalan Setiabudhi, Kota Bandung, Senin (9/6/2025).Kompas.com/Faqih Rohman Syafei Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Jalan Setiabudhi, Kota Bandung, Senin (9/6/2025).

Kemendikdasmen menyatakan bahwa aturan siswa masuk pukul 06.30 WIB bisa saja diterapkan, namun harus memenuhi sejumlah persyaratan. 

“Pada prinsipnya hal tersebut dapat dilakukan sepanjang memenuhi jumlah jam belajar dalam satu pekan, yaitu 40 jam,” kata Wakil Menteri Dikdasmen, Atip Latipulhayat, Rabu (4/6/2025).

Syarat lainnya mencakup waktu istirahat minimal 30 menit setiap hari dan pengecualian untuk jenjang TK atau sederajat, sekolah keagamaan, serta peserta didik berkebutuhan khusus.

Lebih lanjut, Atip menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh menyulitkan siswa dalam hal akses transportasi dan harus menjamin keselamatan mereka.

“Harus memperhatikan aturan dan syarat-syaratnya. Harus mempertimbangkan sumber daya sekolah, akses transportasi, dan aspek-aspek lainnya seperti keselamatan dan keamanan,” ucapnya.

Apakah Pemprov Jabar Wajib Berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat?

Menurut Atip, Pemerintah Daerah, dalam hal ini Gubernur Jawa Barat, wajib berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebelum menerapkan kebijakan jam belajar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *