2025-06-06
Ilustrasi pencairan gaji 13 PNS dan PPPK.

Lihat Foto

Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja dan guru honorer. Bantuan ini mengalami peningkatan dari sebelumnya Rp 150.000 menjadi Rp 300.000 per bulan.

Hal itu diketahui setelah pembatalan program diskon tarif listrik yang sebelumnya direncanakan berlaku untuk bulan Juni dan Juli 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pembatalan ini terjadi karena proses penganggaran yang berjalan lebih lambat dari perkiraan awal.

Keputusan ini diambil dalam rapat para menteri yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin (2/6/2025).

“Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli, kami memutuskan (diskon ini) tak bisa dijalankan,” jelas Sri Mulyani.

Sebagai pengganti dari kebijakan diskon listrik, pemerintah memutuskan untuk menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Para penerima akan memperoleh total Rp 600.000 untuk periode dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.

“Yang (diskon tarif listrik) itu digantikan menjadi bantuan subsidi upah,” kata Sri Mulyani. Ia menambahkan bahwa program ini dinilai lebih siap secara administratif dan teknis, mengingat data penerima BSU sudah tersedia dan bersih.

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU?

Bantuan Subsidi Upah akan diberikan kepada para pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Data yang digunakan berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang telah melalui proses pembersihan untuk memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat.

“Dan sekarang karena BPJS tenaga kerja datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang (gajinya) di bawah Rp 3,5 juta dan sudah siap. Maka, kami memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program untuk mentargetkan untuk (mengalokasikan ke) bantuan subsidi upah,” ujar Sri Mulyani.

Selain pekerja formal, BSU juga akan diberikan kepada 565.000 guru honorer. Rinciannya adalah 288.000 guru honorer di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta 277.000 guru honorer di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Bagaimana Proses Penyaluran Subsidi Upah?

Penyaluran BSU akan dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Program ini diharapkan dapat membantu daya beli masyarakat, terutama golongan berpenghasilan rendah, di tengah berbagai tekanan ekonomi yang sedang terjadi.

Pemerintah menilai bahwa langkah ini merupakan solusi tercepat dan paling tepat dalam kondisi keterlambatan penganggaran untuk diskon listrik.

Dengan pengalihan kebijakan ini, pemerintah berharap subsidi upah dapat memberikan dampak yang setara atau bahkan lebih besar dibanding diskon tarif listrik, karena langsung menyentuh kelompok masyarakat rentan yang membutuhkan.

Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menyeimbangkan kebijakan fiskal dengan upaya menjaga kesejahteraan masyarakat, khususnya menjelang paruh kedua tahun 2025.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pemerintah Batal Beri Diskon Tarif Listrik Bulan Ini, Diganti Subsidi Upah“.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *