2025-06-17
Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 yang diberikan kepada pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta rencananya akan mulai dicairkan pada Juni 2025.

Lihat Foto

Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai bulan Juni 2025.

BSU 2025 ini akan menjadi bagian dari strategi untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi pada kuartal II 2025.

Bantuan subsidi upah tersebut termasuk dalam enam paket kebijakan insentif fiskal yang akan mulai diterapkan pada 5 Juni 2025.

Program ini diharapkan mampu memberikan suntikan langsung ke kantong pekerja, seperti yang pernah dilakukan saat pandemi Covid-19.

Perbedaan Penerima BSU 2025 dan BSU di Masa Pandemi

Sebelumnya, BSU pernah disalurkan selama masa pandemi Covid-19 sebagai bagian dari bantuan pemerintah kepada pekerja terdampak.

Namun, program BSU 2025 memiliki beberapa perbedaan dari versi sebelumnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa BSU tahun ini ditujukan bagi pekerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau yang setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP).

“Kemudian ada lagi yang terkait dengan subsidi upah. Yang subsidi upah seperti Covid-19. (Maksimal upah penerima manfaat) Rp 3,5 juta pas UMP,” jelas Airlangga di kantornya, Sabtu (24/5/2025).

Besaran BBSU 2025 Lebih Kecil Dibanding BSU di Masa Pandemi

Jika dibandingkan dengan BSU pada masa pandemi, nilai bantuan tahun ini lebih kecil.

Pada tahun-tahun sebelumnya, BSU diberikan hingga Rp 600.000, namun besarannya kini dikurangi.

“Tidak, (besarannya) lebih kecil (dari Rp 600.000),” ujar Airlangga saat ditanya mengenai besaran BSU tahun 2025.

Saat ini, pemerintah masih merancang ketentuan teknis penyaluran BSU, termasuk besaran anggaran yang akan dialokasikan.

Airlangga mengatakan bahwa regulasi dari kementerian terkait masih dalam tahap finalisasi.

“Sudah ada semua (perkiraan anggaran yang dibutuhkan), tapi kita lagi finalisasi,” jelasnya.

Mekanisme penyaluran BSU 2025 ditargetkan rampung sebelum 5 Juni 2025, sehingga bantuan dapat mulai disalurkan pada tanggal tersebut. Ketentuan teknis masih dibahas secara lintas kementerian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *