2025-05-23
Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (tengah) bersama Ketua KPAI Ai Maryati saat konferensi pers di kantor KPAI Jumat (26/7/2024).

Lihat Foto

PPATK) mengonfirmasi telah melakukan pemblokiran terhadap ribuan rekening bank yang masuk kategori tidak aktif atau dormant.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap nasabah dari potensi penyalahgunaan rekening oleh pelaku kejahatan.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa pemblokiran ini bukan semata-mata tindakan sepihak, melainkan upaya mitigasi risiko terhadap akun yang berisiko diretas atau digunakan dalam aktivitas ilegal.

“Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Misalnya dari risiko peretasan, pelaku pidana, dan lain-lain,” ujar Ivan kepada Kompas.com, Minggu (18/5/2025).

Ivan menambahkan bahwa tidak sedikit masyarakat yang lupa atau tidak sadar masih memiliki rekening bank yang aktif secara administratif, namun tidak digunakan dalam waktu lama. Kondisi ini membuka celah penyalahgunaan.

Apakah Pemblokiran Ini Melanggar Hak Nasabah?

Menjawab keluhan dari sejumlah warganet di media sosial terkait rekening yang tiba-tiba diblokir, Ivan menegaskan bahwa hak dan dana dalam rekening tersebut tetap aman. Menurutnya, pemilik rekening bisa mengaktifkan kembali rekening mereka kapan saja.

“Sekali lagi, prinsip pembekuan adalah untuk melindungi hak para pemilik rekening dari potensi penyalahgunaan di era digital saat ini,” tegas Ivan.

Ia juga memastikan bahwa PPATK hanya melakukan pemblokiran terhadap rekening yang tidak aktif, dan keputusan ini diambil berdasarkan data resmi dari pihak perbankan.

“Iya, hanya yang dikategorikan tidak aktif. Kan kasihan publik jika tidak diproteksi seandainya ada peretasan yang mungkin terjadi. Atau bahkan digunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum,” ujar Ivan.

Bagaimana Prosedur Reaktivasi Rekening?

Ivan menjelaskan bahwa nasabah yang merasa terdampak dapat mengajukan permohonan reaktivasi langsung ke bank tempat mereka membuka rekening, dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan.

“Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki, dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan,” jelas Ivan dalam pernyataan resminya kepada ANTARA.

Sebagai alternatif, masyarakat juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai status rekening mereka.

Untuk mencegah penyalahgunaan rekening yang tidak aktif, Ivan menyarankan tiga langkah penting bagi masyarakat:

  1. Menutup rekening yang sudah lama tidak digunakan.
  2. Tidak membagikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.
  3. Segera melapor ke bank atau aparat penegak hukum jika menerima transfer mencurigakan dari rekening tak dikenal.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat menjaga keamanan finansial pribadi, terutama di tengah meningkatnya kejahatan siber dan peretasan akun bank.

Mengapa Kebijakan Ini Menuai Kritik?

Kebijakan pemblokiran ini tidak luput dari sorotan publik. Sejumlah warganet mengeluhkan bahwa pemblokiran dilakukan tiba-tiba tanpa pemberitahuan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *