2025-05-23

Lihat Foto

band KotaK, Posan Tobing, meluapkan kekesalannya usai gugatannya terkait keabsahan band KotaK dinyatakan gugur oleh pengadilan. Ia menyebut pihak KotaK telah menyebarkan informasi keliru kepada publik.

Melalui unggahan Insta Story pada Minggu (18/5/2025), Posan menyindir keras pernyataan yang disampaikan oleh gitaris KotaK, Cella, terkait hasil putusan hukum atas gugatan yang dilayangkan mantan personel.

“Pembohongan publik. Putusannya PN apa?? yang diumumkan apa??? Emang dasar udah tabiat dari awal enggak baik,” tulis Posan dalam unggahan bernada emosional tersebut.

Posan menilai, klaim KotaK yang menyatakan posisi hukumnya sah tidak sepenuhnya benar. Ia menyebut gugatan tersebut digugurkan hanya karena alasan formil, bukan karena substansi atau pokok perkara telah diputuskan.

“Orang bisa lo bohongin, tapi hati kecil loe sama Tuhan loe mana bisa loe boongin,” lanjutnya.

Gugatan Ditolak, Posan Cs Banding

Gugatan yang dimaksud berasal dari PT, PA, dan JA, inisial dari mantan personel KotaK yakni Posan Tobing (eks-drummer), Icez atau Prinzes Amanda (eks-bassis), dan Julia Angelia alias Pare (eks-vokalis).

Mereka menggugat keabsahan band KotaK ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada 15 November 2024.

Namun, pada 13 Maret 2025, majelis hakim PN Sleman menyatakan tidak dapat memeriksa perkara tersebut karena alasan kewenangan, dan menerima eksepsi dari pihak tergugat yang diwakili Cella.

Tidak terima dengan keputusan tersebut, para penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Sayangnya, pada 15 Mei 2025, pengadilan tingkat banding tersebut menolak banding yang diajukan, dan menguatkan putusan PN Sleman. Dengan demikian, gugatan atas legalitas pendirian band KotaK dinyatakan gugur secara hukum dan tidak diperiksa lebih lanjut.

Belum Sentuh Pokok Perkara

Meski demikian, keputusan dua tingkat pengadilan tersebut belum menyentuh pokok perkara.

Dalam kasus ini, substansi utama yang disengketakan adalah siapa pihak yang secara sah mewakili atau membentuk band KotaK secara hukum.

Dengan kata lain, gugatan digugurkan karena aspek formil semata, bukan karena pengadilan menilai substansi dalil gugatan para eks-personel tidak berdasar.

Sementara itu, melalui akun Threads, Cella menyebut bahwa formasi sah band KotaK saat ini terdiri dari Cella (gitar), Tantri (vokal), dan Chua (bass).

Ia juga menyatakan bahwa perjuangan mereka demi nama besar KotaK telah mendapat pembenaran melalui proses hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *