2025-05-23

Lihat Foto

Amnesty International Indonesia mendesak kepolisian untuk segera membebaskan mahasiswi berinisial SSS dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang ditangkap karena membuat dan membagikan meme yang menggambarkan interaksi antara Presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto.

Menurut Usman Hamid, Direktur Amnesty International Indonesia, penangkapan ini bertentangan dengan semangat putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa keributan di media sosial tidak termasuk tindak pidana.

Usman menegaskan bahwa tindakan penangkapan ini menunjukkan praktik otoriter yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam upaya membungkam kebebasan berekspresi di ranah digital.

“Negara tidak seharusnya anti-kritik; sebaliknya, hukum seharusnya tidak digunakan untuk menekan suara masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa penyalahgunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk membungkam kritik adalah tindakan yang tidak manusiawi.

Penangkapan mahasiswi tersebut dianggap sebagai upaya kriminalisasi oleh pihak kepolisian untuk mengekang kebebasan berekspresi.

“Pembangkangan Polri terhadap putusan MK mencerminkan sikap represif aparat dalam menangani dinamika publik,” tambahnya.

Usman mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak yang diakui dalam hukum hak asasi manusia, baik di tingkat internasional maupun nasional, termasuk dalam UUD 1945.

Meskipun kebebasan ini bisa dibatasi untuk melindungi reputasi individu lain, standar hak asasi manusia internasional merekomendasikan bahwa pembatasan tersebut tidak dilakukan melalui tindakan pidana.

Ia juga menilai bahwa lembaga negara, termasuk Presiden, tidak seharusnya mendapatkan perlindungan hukum terhadap reputasi mereka dalam konteks hak asasi manusia.

“Kriminalisasi terhadap ekspresi semacam ini akan menciptakan suasana ketakutan di masyarakat dan merupakan taktik kejam untuk menekan kritik,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, penangkapan mahasiswi ITB ini terjadi setelah ia mengunggah meme yang mengaitkan Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto.

Informasi mengenai penangkapan tersebut pertama kali disampaikan oleh akun Twitter MurtadhaOne1.

Kepolisian mengonfirmasi penangkapan tersebut.

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, menyatakan bahwa SSS sedang dalam proses penyidikan.

Ia diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *