
KemenHAM) menyatakan kesiapannya menjadi penjamin bagi tujuh tersangka kasus perusakan rumah singgah di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, menyebut bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada kepolisian secara resmi.
“Kami siap dari Kementerian HAM untuk memberikan jaminan agar para tujuh tersangka kami lakukan penangguhan penahanan dan ini (permintaan penangguhan penahanan) kami akan sampaikan secara resmi kepada pihak kepolisian,” ujar Thomas di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/7/2025), seusai acara bersama Bupati, Kapolres, dan tokoh agama setempat.
Menurut Thomas, peristiwa perusakan yang terjadi bermula dari miskomunikasi antarwarga. Ia mengingatkan pentingnya menjaga persepsi bersama agar situasi tidak berkembang menjadi konflik.
“Jadi, saya pikir kita sama-sama tahu bahaya dari mispersepsi dan miskomunikasi ini di masyarakat,” ucapnya.
Ditentang Anggota DPR RI
Langkah KemenHAM menjadi penjamin para tersangka mendapat penolakan dari Anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja. Ia menilai, tindakan tersebut tidak sejalan dengan peran institusi negara yang seharusnya membela korban, bukan justru melindungi pelaku intoleransi.
“Keliru apabila Kementerian HAM sebagai institusi negara justru ikut menjadi penjamin penangguhan penahanan. Itu bukan tempatnya,” kata Abraham di Jakarta, Jumat (4/7/2025) dilansir dari Antara.
Abraham menegaskan bahwa peristiwa pembubaran kegiatan rohani pelajar Kristen tersebut tidak hanya merupakan tindak pidana, tetapi juga mengandung unsur pelanggaran hak asasi manusia.
Ia juga mengkritisi narasi “miskomunikasi” yang diangkat KemenHAM, karena menurutnya bisa memberi kesan bahwa negara menoleransi tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap anak-anak yang sedang menjalankan ibadah.
“Narasi soal ‘bahaya mispersepsi’ justru memberi kesan bahwa negara memaklumi tindakan intimidasi terhadap anak-anak dan perusakan rumah retret, di mana ada anak-anak kecil yang sedang beribadah,” ucapnya.
Abraham menegaskan, KemenHAM seharusnya berdiri di atas prinsip keadilan dan tidak melakukan langkah-langkah yang justru berpotensi melemahkan proses penegakan hukum.
“Kita tidak boleh memberi ruang sedikit pun pada praktik intoleransi,” ujarnya tegas.
Usulan Restorative Justice
Sebelumnya, KemenHAM mendorong penyelesaian perkara ini melalui pendekatan restorative justice dengan alasan menjaga perdamaian dan stabilitas sosial. Permohonan penangguhan penahanan disebut sebagai bagian dari upaya meredam konflik dan menjaga keharmonisan di tengah masyarakat.
Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, juga menekankan bahwa keberagaman dan kebebasan beragama harus menjadi fondasi dalam kehidupan berbangsa.
“Pluralisme dan keberagaman dengan menjunjung tinggi kebebasan beragama dan berkeyakinan serta mengedepankan dialog harus menjadi nafas kehidupan bersama sebagai sesama anak bangsa,” kata Thomas.