
paspor di tahun 2025.
Jangan sampai datang ke kantor imigrasi tanpa informasi lengkap soal biaya dan syaratnya.
Mengutip unggahan akun Instagram resmi @indonesiabaik.id pada Minggu (29/6/2025), pemerintah telah menetapkan harga baru untuk berbagai jenis layanan paspor, baik yang non-elektronik maupun elektronik (e-paspor). Berikut rinciannya:
- Paspor biasa non-elektronik (5 tahun): Rp350.000
- Paspor biasa non-elektronik (10 tahun): Rp650.000
- Paspor elektronik (5 tahun): Rp650.000
- Paspor elektronik (10 tahun): Rp950.000
Kalau kamu kehilangan paspor, akan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000. Sementara untuk paspor yang rusak, biayanya Rp500.000.
Namun, apabila kerusakan atau kehilangan terjadi karena force majeure (bencana, kecelakaan, dan kondisi luar kendali lainnya), maka tidak dikenakan biaya alias gratis.
Layanan Kilat dan SPLP
Bagi kamu yang butuh paspor dalam waktu cepat, tersedia layanan percepatan yang memungkinkan paspor selesai di hari yang sama dengan tambahan biaya Rp1.000.000 (di luar biaya pembuatan paspor).
Selain itu, ada juga Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang dikenakan tarif:
- Untuk Warga Negara Indonesia (WNI): Rp100.000
- Untuk Warga Negara Asing: Rp150.000
Seluruh biaya ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Paspor berlaku selama 5 tahun, dan wajib diperbarui setelah masa berlakunya habis. Proses penggantian paspor sama persis dengan permohonan paspor baru, baik dari segi syarat maupun biayanya.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan kamu telah menyiapkan dokumen berikut:
- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu Keluarga (KK)
- Salah satu dokumen identitas diri, seperti:
- Akta kelahiran
- Akta perkawinan atau buku nikah
- Ijazah
- Surat baptis
- Surat pewarganegaraan Indonesia (bagi WNA yang sudah menjadi WNI)
- Surat penetapan ganti nama, jika ada perubahan nama
Catatan penting: Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua wajib tercantum di dokumen nomor 3. Bila tidak tercantum, perlu ditambah surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Cara Mengajukan Paspor Secara Online
Kini, kamu bisa mengurus paspor dari rumah lewat aplikasi M-Paspor yang tersedia di App Store dan Google Play. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi M-Paspor, pilih “Permohonan Paspor Reguler”
- Klik “Lanjutkan” setelah membaca peringatan pengisian data
- Pilih jenis pemohon: dewasa atau anak-anak (di bawah 17 tahun atau belum punya KTP)
- Unggah foto KTP untuk validasi NIK
- Isi data pribadi seperti nama, tanggal lahir, dan NIK
- Jawab kuesioner mengenai jenis paspor, negara tujuan, dan durasi tinggal
- Upload dokumen persyaratan
- Tambahkan pemohon lain jika perlu, lalu lanjutkan
- Pilih kantor imigrasi terdekat, tanggal, dan jam kedatangan
- Lakukan pembayaran. Sistem akan memverifikasi dan memberikan kode antrean serta status pembayaran
Setelah itu, kamu tinggal datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal untuk melakukan wawancara dan perekaman biometrik.
Dengan mengetahui seluruh prosedur dan biaya yang berlaku, kamu bisa lebih siap dan tenang dalam mengurus paspor. Jangan lupa cek kembali semua dokumen agar proses berjalan lancar.