2025-06-20
ilustrasi guru.

Lihat Foto

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan kebijakan baru dalam proses daftar ulang peserta didik baru.

Orangtua murid kini diwajibkan menandatangani surat pernyataan yang menyatakan tidak akan mengkriminalisasi guru selama menjalankan tugasnya dalam proses pembelajaran. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi guru dari pelaporan hukum yang tidak berdasar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, menjelaskan bahwa surat ini merupakan bentuk kepercayaan orangtua kepada pihak sekolah.

“Pada saat daftar ulang, ada satu form tambahan pernyataan dari orangtua untuk mempercayakan kepada sekolah,” ujar Herman di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (18/6/2025).

Menurut Herman, selama ini banyak teguran guru kepada siswa yang dimaknai keliru sebagai bentuk kekerasan. Padahal, tindakan tersebut umumnya bertujuan mendidik dan membentuk karakter siswa.

“Tidak mengkriminalisasi guru apabila ada hal-hal yang mungkin bisa dipersepsikan lain tetapi dalam koridor pendidikan, pembinaan sesuai dengan kaidah-kaidah, etika, dan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Apa Masalah yang Ingin Direspons oleh Pemprov Jabar?

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman saat ditemui awak media di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (19/5/2025).Kompas.com/Faqih Rohman Syafei Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman saat ditemui awak media di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (19/5/2025).

Pemprov Jabar melihat adanya ketegangan yang muncul akibat kesalahpahaman antara guru dan orangtua siswa.

Hal ini kerap berujung pada pelaporan guru ke ranah hukum, meski tindakan guru masih dalam batas kewajaran pembinaan.

Dengan surat pernyataan ini, pemerintah berharap muncul keharmonisan antara guru dan orangtua siswa.

“Guru harus punya ruang, punya motivasi untuk melakukan pembinaan yang serius,” tegas Herman.

Ia menekankan bahwa pembinaan karakter merupakan bagian penting dari proses belajar mengajar di kelas.

Bagaimana Jika Guru Melanggar Kode Etik?

Meskipun melindungi guru dari kriminalisasi, surat pernyataan ini bukan berarti memberikan kekebalan terhadap tindakan menyimpang.

Herman menegaskan bahwa Pemprov Jabar akan menindak tegas guru yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

“Kalau pelanggaran disiplin ringan, kita akan kasih hukuman disiplin ringan. Kalau pelanggaran disiplin sedang, dan apabila teridentifikasi dan terbukti melanggar ketentuan disiplin berat, ya, sanksinya akan berat,” tegas Herman.

Ia menambahkan bahwa ada mekanisme hukum yang tetap berjalan, khususnya bila tindakan guru melampaui batas pembinaan dan masuk ke ranah kekerasan.

“Kalau yang dilakukan oleh guru arahannya atau indikasinya kekerasan, kan ada aturan, ada Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar dia.

Pemprov Jabar dan Dinas Pendidikan menegaskan bahwa pengawasan tetap berjalan dan guru tetap berada di bawah aturan hukum yang berlaku.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Orangtua Siswa di Jabar Wajib Teken Surat Tak Akan Kriminalisasi Guru, Ada Apa?“.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *