
ASN) kini bisa menjalankan tugas dari mana saja alias work from anywhere (WFA). Hal ini dipastikan setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menerbitkan Peraturan Menpan RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Nanik Murwati, menjelaskan bahwa fleksibilitas kerja diberlakukan sebagai respons terhadap perubahan dunia kerja yang semakin dinamis.
“Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Nanik dalam keterangan pers, Rabu (18/6/2025).
Menurutnya, ASN kini tidak hanya dituntut untuk bekerja secara profesional, tetapi juga harus mampu menjaga motivasi dan produktivitas.
Oleh karena itu, fleksibilitas kerja dianggap sebagai strategi agar ASN dapat tetap optimal dalam menjalankan tugas kedinasan.
Bagaimana Skema Fleksibilitas Kerja ASN Diatur?
Dalam peraturan yang baru diterbitkan, ASN diperbolehkan bekerja tidak hanya dari kantor, tetapi juga dari rumah atau lokasi lain yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.
“Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas,” jelas Nanik.
Namun demikian, fleksibilitas ini bukan berarti mengendurkan tanggung jawab. Pemerintah menegaskan bahwa fleksibilitas kerja harus tetap menjamin pelayanan publik yang prima dan tata kelola pemerintahan yang berkualitas.
“Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” lanjutnya.
Apakah Semua Instansi Wajib Menerapkan WFA?
Tidak semua instansi wajib menerapkan pola kerja fleksibel secara seragam. Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menjelaskan bahwa instansi diberikan keleluasaan untuk mengatur sendiri bentuk fleksibilitas kerja sesuai kebutuhan mereka.
“Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas,” ujar Deny.
Kemenpan RB berharap dengan adanya sosialisasi aturan ini, seluruh instansi pemerintah dapat memiliki pemahaman yang sama mengenai prinsip fleksibilitas kerja.
Tujuan utamanya adalah agar pelayanan publik tetap optimal, efisien, dan sesuai dengan tuntutan zaman.
Dengan skema fleksibilitas kerja ini, pemerintah berharap kualitas pelayanan publik tidak hanya terjaga, tetapi bahkan bisa meningkat.
Sistem kerja yang adaptif ini juga memberikan ruang bagi ASN untuk menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.
Kemenpan RB optimistis bahwa kebijakan ini tidak hanya akan meningkatkan kinerja birokrasi, tetapi juga akan menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat dan produktif.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Aturan Baru, ASN Kini Boleh WFA dan Jam Kerja Fleksibel“.