
BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.
Dengan mendaftar, mereka bisa mendapatkan manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKM).
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menjelaskan bahwa para pekerja yang mendaftar secara mandiri ini termasuk dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU), yakni mereka yang bekerja tanpa hubungan kerja formal.
“Minimal dua program ya ikut JKK dan JKM. Kemudian, pekerja mandiri juga bisa ikut JHT yang bisa dicairkan ketika mereka sudah tidak bekerja,” kata Oni, dikutip dari Kompas.com (8/8/2024).
Melalui keikutsertaan ini, pekerja mandiri mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja maupun risiko di masa depan.
Siapa Saja yang Bisa Daftar?
Program BPJS Ketenagakerjaan BPU diperuntukkan bagi pekerja yang menjalankan usaha atau bekerja secara mandiri. Ini termasuk:
- Pemilik usaha
- Seniman
- Dokter
- Pengacara
Freelancer Termasuk juga pekerja sektor informal seperti:
- Petani
- Sopir angkot
- Mitra ojek online
- Pedagang
- Nelayan
Syarat Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri
Untuk bisa mendaftar, calon peserta harus menyiapkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat email aktif
Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri
1. Pendaftaran Online
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman layanan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan
- Pilih “Pendaftaran Peserta”, lalu klik “Individu (Pekerja BPU)”
- Masukkan email aktif dan kode captcha, kemudian klik “Daftar”
- Cek email untuk aktivasi akun
- Lengkapi data diri sebagai pekerja BPU
- Lakukan pembayaran sesuai kode iuran yang dikirim via email
- Setelah itu, kartu peserta bisa diambil di kantor cabang terdekat atau dikirim dalam bentuk digital ke email.
2. Pendaftaran Offline
Jika memilih datang langsung ke kantor cabang:
- Isi formulir pendaftaran (formulir 1A)
- Ambil nomor antrean dan tunggu panggilan
- Petugas akan memberikan informasi iuran yang harus dibayarkan
- Peserta akan menerima bukti pendaftaran dan kode bayar
- Lakukan pembayaran iuran
- Setelah proses selesai, kartu peserta akan langsung diterbitkan.
Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Mandiri
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015, besaran iuran yang dikenakan adalah sebagai berikut:
JKK: 1% dari penghasilan (Rp 10.000 – Rp 207.000)
JKM: Rp 6.800 per bulan
JHT: 2% dari penghasilan (Rp 20.000 – Rp 414.000)
Dengan demikian, iuran minimal yang perlu dibayar peserta adalah Rp 36.800 per bulan.
Namun, besaran iuran bisa berbeda-beda tergantung penghasilan masing-masing. Oni Marbun menegaskan bahwa: