
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 yang disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan ternyata tidak sepenuhnya bersifat final. Dalam kondisi tertentu, dana yang telah diterima pekerja dapat ditarik kembali oleh pemerintah.
Penarikan kembali dana BSU ini tertuang secara resmi dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Mengutip informasi dari situs resmi https://bsu.kemnaker.go.id/, disebutkan bahwa penerima BSU yang belakangan terbukti tidak memenuhi persyaratan wajib mengembalikan dana yang telah diterima ke kas negara.
“BSU dilaksanakan sesuai dengan Permenaker No. 5 Tahun 2025 dan Keputusan Dirjen PHI dan Jamsos Nomor 4/737/HK.06/VI/2025,” ujar Kepala Biro Humas Kemenaker, Sunardi Manampiar Sinaga, Selasa (1/7/2025).
Bagaimana Proses Pengembalian Dana BSU 2025 yang Tidak Sah?
Sunardi menjelaskan, dana BSU 2025 dari penerima yang tidak berhak dapat dikembalikan melalui Rekening Penampungan Lainnya (RPL) di masing-masing bank atau pos penyalur.
Proses ini kemudian harus dilaporkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BSU melalui BPJS Ketenagakerjaan, dengan bukti bahwa dana sudah dikembalikan.
Kebijakan ini bertujuan menjaga akuntabilitas dan memastikan dana bantuan tepat sasaran. Oleh karena itu, proses verifikasi dan validasi dilakukan secara ketat serta bertahap.
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025?
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Menerima gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri
- Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima program bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan
BSU tahap pertama telah dicairkan sejak Selasa, 24 Juni 2025. Menurut Sunardi, jumlah pekerja yang menerima bantuan ini terus bertambah.
- Pada 24 Juni 2025: 2.450.068 orang telah menerima BSU dari total 3.697.836 calon penerima
- Pada 29 Juni 2025: Total penyaluran meningkat menjadi 3.648.408 orang, dengan sisanya (49.428 orang) masih dalam proses.
Meski begitu, belum ada kepastian mengenai waktu pencairan tahap kedua.
“Hingga saat ini BSU masih dalam proses penyaluran sesuai dengan ketentuan,” jelas Sunardi.
Mengapa Status Penerima BSU Bisa Berubah?
Ada sejumlah kasus di mana pekerja yang sebelumnya dinyatakan layak menerima BSU kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat saat pengecekan ulang.
Hal ini, kata Sunardi, disebabkan proses verifikasi dan penyaluran yang dilakukan secara bertahap.
“Status dapat berubah tergantung hasil akhir dari proses tersebut,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Sunardi menyarankan agar pekerja rutin mengecek informasi terbaru melalui laman https://bsu.kemnaker.go.id/.