2025-05-23
Para Guru besar Unpad membcaka maklumat yang menilai Menkes Budi gunadi Lampaui wewenang dalam desain pendidikan medis

Lihat Foto

FK Unpad) secara resmi menyampaikan maklumat sebagai bentuk keprihatinan terhadap arah kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Deklarasi maklumat ini dibacakan di Gedung Koeswadji, Kampus Unpad, Jalan Prof. Eyckman, Kota Bandung, pada Senin (19/5/2025).

Dalam pernyataan tersebut, mereka menilai bahwa Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah melampaui kewenangan sebagai pejabat negara dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Salah satu guru besar Unpad, Endang Sutedja, menegaskan bahwa setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, Menkes mengambil alih fungsi desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis secara ekspansif.

“Kementerian Kesehatan membentuk kolegium versi pemerintah tanpa melibatkan organisasi profesi dan universitas. Selain itu, dilakukan penyederhanaan jalur kompetensi profesi medis melalui pelatihan teknis singkat,” ujarnya.

Apa Masalah Utama dalam Kebijakan Pendidikan Dokter Spesialis?

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai audiensi dengan Pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/3/2025).KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai audiensi dengan Pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan utama dalam maklumat tersebut adalah penerapan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit (RSPPU).

Kebijakan ini dinilai dilakukan secara sepihak, tanpa kerangka pendidikan tinggi yang memadai.

Guru besar FK Unpad menilai bahwa langkah tersebut mengabaikan ketentuan perundang-undangan dan menghapus peran universitas sebagai institusi akademik yang sah.

“Kebijakan ini melanggar prinsip otonomi ilmiah dan tridarma perguruan tinggi. Dampaknya bisa merusak mutu pendidikan spesialis dan sistem jaminan mutu pendidikan nasional,” ujar Endang.

Senada dengan itu, Dekan FK Unpad Yudi Mulyana Hidayat menyampaikan bahwa pendidikan kedokteran tidak bisa dipandang hanya sebagai pelatihan teknis untuk mencetak tenaga kerja. Ia menegaskan bahwa pendidikan ini adalah bagian dari tindakan merawat kehidupan.

“Setiap lulusan bukan hanya membawa kompetensi, tetapi juga nurani, tanggung jawab, dan kepercayaan publik,” ujar Yudi. Ia menambahkan bahwa profesi kedokteran berdiri di atas kontrak sosial antara masyarakat dan negara, dan setiap kebijakan yang melemahkan fungsi kolegium atau mengintervensi universitas merupakan bentuk pengkhianatan terhadap etika sosial profesi.

Apa Pesan Moral dari Para Guru Besar kepada Presiden?

Maklumat Padjadjaran ini ditujukan langsung kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, sebagai bentuk permintaan agar mengevaluasi kinerja Menteri Kesehatan dan mengembalikan arah kebijakan kesehatan ke jalur yang menjunjung tinggi etika, profesionalisme, serta kolaborasi antarinstitusi.

“Kami, para Guru Besar dan Akademisi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, dengan rasa tanggung jawab intelektual, moral, dan profesional yang tinggi terhadap masa depan pendidikan kedokteran dan kualitas pelayanan kesehatan bangsa, menyampaikan keprihatinan mendalam atas arah kebijakan Kementerian Kesehatan saat ini,” ujar Endang.

Endang juga menyoroti bagaimana Kemenkes menggunakan narasi pelanggaran etik di institusi medis sebagai pembenaran untuk mendiskreditkan universitas dan profesi dokter.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *