
Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkap jaksa penyidik nyaris pingsan dalam proses penggeledahan rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Selasa (20/5/2025), Febrie menyatakan bahwa tim penyidik menemukan tumpukan uang tunai senilai sekitar Rp 920 miliar di kediaman Zarof.
“Anak buah kami mau pingsan menemukan uang sebanyak itu tergeletak di lantai saat itu,” ujar Febrie.
Penggeledahan dilakukan pada Oktober 2024 lalu, di rumah Zarof yang berlokasi di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Dari rekaman video yang diterima Kompas.com, terlihat tim penyidik menyisir berbagai ruangan, membuka lemari, dan mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti lainnya. Beberapa catatan yang diduga terkait dengan penanganan perkara oleh Zarof juga ditemukan.
Bagaimana Prosedur Penanganan Uang Tunai dan Barang Bukti?

Febrie menekankan bahwa meskipun nilai uang yang ditemukan sangat besar, tim penyidik tetap bekerja sesuai prosedur untuk menjaga integritas barang bukti.
“Satu ikat uang itu wajib disaksikan oleh keluarganya, ketua RT, dan tidak boleh dihitung kecuali oleh orang bank. Ini supaya clear and clean ketika barang tersebut bisa dibawa,” jelasnya.
Dalam proses tersebut, uang tunai berbagai mata uang asing juga ditemukan. Termasuk di antaranya adalah 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 euro, 483.320 dollar Hong Kong, serta uang tunai dalam rupiah sebesar Rp 5,7 miliar. Total keseluruhan mencapai sekitar Rp 920 miliar.
Selain uang, penyidik juga menyita emas seberat 51 kilogram yang disimpan dalam brankas dan kotak kontainer di berbagai ruangan rumah.
Tak hanya itu, sejumlah barang elektronik seperti 14 unit ponsel, dua laptop, satu iPad, dan beberapa flashdisk turut diamankan.
Apa Status Hukum Zarof Ricar?
Penemuan uang dan barang bukti ini menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejak 10 April 2025.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi yang diduga dilakukan Zarof selama menjadi makelar kasus di Mahkamah Agung.
Menurut Febrie, Zarof sedang diadili atas dugaan permufakatan jahat dalam pengurusan perkara di MA antara tahun 2023 hingga 2024. Namun, dugaan TPPU yang ditelusuri tidak terbatas pada periode itu saja.
“Jadi bukan tahun 2023 sampai tahun 2024, bukan, Pak. Kalau saya bacakan di sini, TPPU-nya selama dia menjabat sebagai ASN, yaitu 2012 sampai 2022,” jelas Febrie.
Selain uang dan logam mulia, penyidik juga telah menyita delapan rumah mewah dan tujuh bidang tanah yang diduga merupakan milik Zarof.