
Komdigi) menegaskan bahwa Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak mengatur atau membatasi promosi gratis ongkir yang dilakukan oleh platform e-commerce.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah. Menurutnya, aturan tersebut secara spesifik mengatur diskon ongkos kirim (ongkir) yang diberikan langsung oleh perusahaan kurir, bukan oleh e-commerce.
“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce,” kata Edwin dalam keterangan resmi yang diterima pada Minggu (18/5/2025).
“Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” tambahnya.
Apa Saja yang Diatur dalam Permen Komdigi Nomor 8 Tahun 2025?
Edwin menjelaskan bahwa yang dibatasi adalah potongan harga yang berada di bawah struktur biaya operasional nyata, seperti biaya jasa kurir, angkutan antarkota, penyortiran, dan layanan penunjang lainnya.
Pembatasan ini dilakukan untuk mencegah praktik tarif ekstrem yang berujung pada kerugian perusahaan kurir dan penurunan kualitas layanan.
“Jika diskon seperti ini terjadi terus-menerus, dampaknya bisa serius, kurir dibayar rendah, perusahaan kurir merugi, dan layanan makin menurun,” jelas Edwin.
Apakah Konsumen Masih Bisa Nikmati Gratis Ongkir?
Konsumen tetap dapat menikmati gratis ongkir setiap hari, selama itu merupakan bagian dari strategi promosi yang disubsidi oleh platform e-commerce. Komdigi menegaskan tidak ada pelarangan atas hal tersebut.
“Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut,” ujar Edwin.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini tidak ditujukan untuk membatasi pelaku usaha digital atau konsumen, melainkan untuk melindungi kesejahteraan pekerja kurir dan memastikan mutu layanan pengiriman tetap terjaga.
Bagaimana Industri Menyambut Aturan Ini?
PT Pos Indonesia menyatakan dukungannya terhadap Permen Nomor 8 Tahun 2025. Direktur Utama Pos Indonesia, Faizal R Djoemadi, menilai aturan ini penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat bagi industri kurir, pekerja, dan konsumen.
“Kami mendukung penuh kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam mengatur industri kurir dan logistik di Indonesia agar tercipta iklim usaha yang sehat,” ujar Faizal di Bandung, Minggu (18/5/2025), dikutip dari Antara.
Faizal juga menekankan bahwa regulasi ini dapat menjadi pendorong pertumbuhan sektor logistik di tengah era disrupsi teknologi.
Ia menyebut sektor ini padat karya dan membutuhkan investasi besar untuk menjangkau seluruh pelosok negeri.
Permen ini diharapkan mampu memperluas jangkauan layanan pos dan logistik, meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional, serta memberikan perlindungan kepada pengguna jasa.
Selain itu, pemerintah menargetkan perluasan layanan ke 50 persen provinsi dalam waktu 1,5 tahun. Interkoneksi antar layanan, digitalisasi, dan kerja sama dengan pelaku e-commerce juga menjadi fokus utama.
Komdigi juga menekankan pentingnya membangun industri logistik yang ramah lingkungan dan berbasis indikator kinerja.
“Kami percaya bahwa keseimbangan antara efisiensi pasar dan perlindungan tenaga kerja adalah fondasi utama ekosistem digital yang sehat,” ujar Edwin.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Komdigi Tegaskan Tak Batasi Promo Bebas Ongkir E-commerce, tapi Perusahaan Kurir“.