
kuota haji tahun 2024 kembali menjadi sorotan.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, mendorong agar laporan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI dijadikan acuan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri indikasi penyelewengan dalam pengalokasian kuota haji pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Secara umum tentu bisa, karena itu bagian dari peristiwa publik yang kemudian menjadi dokumen publik dan sudah dipublikasikan juga. Tentu adalah hak KPK untuk mempergunakannya,” kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera itu, KPK punya wewenang penuh untuk mengusut lebih dalam pelaksanaan haji tahun sebelumnya, terutama jika ditemukan pelanggaran hukum.
Ia menyoroti penambahan kuota haji yang dilakukan kala itu.
“Ini yang jadi masalah pada waktu pemberlakuan realisasi daripada penambahan kuota tersebut. Ini yang kemudian mungkin KPK akan masuk, kenapa bisa terjadi,” ujarnya.
Meski demikian, Hidayat menilai pelaksanaan haji tahun 2025 tidak menghadapi persoalan serupa.
“Tahun ini tidak ada penambahan kuota. Tidak ada juga haji furoda yang menimbulkan spekulasi. Jadi, menurut saya tidak ada kasus yang dilaporkan,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa sejauh ini laporan yang diterima lebih bersifat teknis, bukan menyangkut pengelolaan keuangan. Namun, karena proses ibadah haji masih berlangsung, laporan dari Tim Pengawas (Timwas) belum sepenuhnya rampung.
“Per hari ini yang kita dengar bukan temuan tentang masalah keuangan,” kata Hidayat.
Dugaan Penyelewengan Kuota Haji oleh Kemenag
Panitia Khusus Haji DPR tahun lalu mengungkap dugaan gratifikasi yang dilakukan pihak Kementerian Agama di masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas. Temuan itu mencakup pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus yang diduga menguntungkan pihak tertentu.
“Kita mendapatkan informasi yang lebih dalam dari itu ya, potensi korupsi yang memang terjadi di balik pengalihan kuota 10.000, dari yang seharusnya hanya 8 persen atau sekitar 1.600,” ungkap anggota Pansus, Luluk Nur Hamidah, pada 10 Juli 2024.
Data Pansus mencatat, sebanyak 3.503 jemaah haji khusus diberangkatkan pada 2024 tanpa melalui antrean yang semestinya berlangsung hingga 2031. Ini menjadi sorotan karena masih ada 167.000 calon jemaah lain yang harus menunggu giliran.
Marwan Jafar, anggota Pansus lainnya, bahkan menyebut kemungkinan keterlibatan pejabat tinggi Kemenag.
“Tangan-tangan (penyelewengan) itu siapa ya kita bisa tebak, kalau di atasnya direktur, di atasnya lagi berarti dirjen, di atasnya lagi berarti menteri,” ujar Marwan saat inspeksi mendadak ke kantor Siskohat Kemenag, 4 September 2024.